Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah; b. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Daerah; c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan; d. mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Daerah; e. membina kerjasama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda