Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
b. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Daerah;
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan;
d. mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Daerah;
e. membina kerjasama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
