Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan wajib: a. menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan; b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, dan waktu; c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas; d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan e. mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda