Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Tempat Parkir wajib menyediakan karcis parkir, tanda bukti dan tanda bayar yang resmi dan sah sebagai bukti pembayaran penggunaan satuan ruang parkir kepada pengguna jasa parkir. (2) Pengadaan karcis parkir pada Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan wajib diporporasi. (3) Pengadaan karcis parkir pada Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan dilaksanakan oleh orang atau badan yang bersangkutan. (4) Karcis parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diporporasi oleh Pemerintah Daerah, kecuali bagi Tempat Parkir yang menggunakan alat parkir elektronik yang telah terhubung dengan Pemerintah Daerah. (5) Pencetakan karcis parkir wajib memenuhi standar teknis pengamanan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda