Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari :
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. pakaian dinas dan atribut.
(2) Selain diberikan tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa :
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan dinas jabatan;
c. belanja rumah tangga.
(3) Selain diberikan tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa :
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. tunjangan transportasi.
Koreksi Anda
