Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari : a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. pakaian dinas dan atribut. (2) Selain diberikan tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa : a. rumah negara dan perlengkapannya; b. kendaraan dinas jabatan; c. belanja rumah tangga. (3) Selain diberikan tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa : a. rumah negara dan perlengkapannya; b. tunjangan transportasi.
Koreksi Anda