Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Besaran uang paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
