Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari : a. uang representasi; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan beras; d. uang paket; e. tunjangan jabatan; f. tunjangan alat kelengkapan; g. tunjangan alat kelengkapan lain; h. tunjangan komunikasi intensif; i. tunjangan reses. (2) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dikenakan pajak yang dibebankan pada APBD. (3) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i dikenakan pajak yang dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan. (4) Pembebanan pajak atas Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda