Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dilantik, mengucapkan sumpah/janji dan masih menjabat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka diberikan tunjangan transportasi terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
