Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e sesuai dengan kebutuhan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (2) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. penyediaan sarana; dan b. penyediaan anggaran. (3) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas. (4) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
Koreksi Anda