Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Pimpinan dan Anggota DPRD dapat disediakan :
a. penghasilan;
b. tunjangan kesejahteraan;
c. uang jasa pengabdian; dan
d. belanja penunjang kegiatan.
Koreksi Anda
