Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Pimpinan dan Anggota DPRD dapat disediakan : a. penghasilan; b. tunjangan kesejahteraan; c. uang jasa pengabdian; dan d. belanja penunjang kegiatan.
Koreksi Anda