Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penggabungan 2 (dua) Kelurahan yaitu :
a. Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian; dan
b. Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantian.
(2) Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Tanjung Perak.
Koreksi Anda
