Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan upaya kesehatan lingkungan melalui : a. pemberian informasi dan edukasi tentang kesehatan lingkungan kepada masyarakat; b. pemberdayaan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka terpenuhinya Sanitasi total Berbasis Masyarakat. (2) Dalam mengembangkan upaya kesehatan lingkungan, Pemerintah Daerah mewajibkan kepada penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha untuk melaksanakan pengolahan limbah sesuai standar. (3) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan lingkungan kepada sekolah di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda