Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan harus didukung adanya sediaan farmasi dan alat kesehatan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
(2) Dalam menjamin mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menjamin sediaan farmasi dan alat kesehatan memenuhi :
a. standar sediaan farmasi dan alat kesehatan; dan
b. izin edar.
(3) Dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang :
a. menerbitkan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal;
b. menerbitkan izin Usaha Mikro Obat Tradisional;
c. menerbitkan sertifikat produksi alat kesehatan kelas I tertentu dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga kelas I tertentu perusahaan rumah tangga;
d. memberikan rekomendasi Usaha Kecil Obat Tradisional; dan
e. membentuk Balai Pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
