Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif.
(2) Upaya pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan :
a. menyediakan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif;
b. deteksi dini penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
c. melakukan pengendalian dan pengawasan produk minuman beralkohol;
d. pengendalian dan pengawasan peredaran narkotika dan psikotropika untuk pelayanan kesehatan; dan
e. pengurangan dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Koreksi Anda
