Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular (2) Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pemberian informasi dan edukasi tentang penyakit menular; b. pemberian pelayanan kesehatan penyakit menular; c. penyelidikan epidemiologi penyakit menular; d. penetapan dan pengumuman jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat; dan e. penanggulangan keadaan wabah atau kejadian luar biasa.
Koreksi Anda