Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu penyandang disabilitas. (2) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan bagi penyandang disabilitas, melalui kegiatan : a. pemberian informasi dan edukasi kepada penyandang disabilitas dan keluarganya; b. pemberian pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas; c. memfasilitasi pendirian Rumah Penyandang Disabilitas; dan d. mendorong penyelenggara tempat umum untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda