Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap lanjut usia berhak memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan agar kondisi fisik, mental dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar. (2) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan lanjut usia, melalui kegiatan : a. pengembangan Pos Pelayanan Terpadu Lansia dan Puskesmas Santun Lansia; dan b. pemberian prioritas dalam penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum, fasilitas rekreasi dan olah raga atau taman lansia. (3) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Koreksi Anda