Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pemerintah Daerah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat berperan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan reproduksi, melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi mengenai kesehatan reproduksi bagi generasi muda, calon pengantin, keluarga dan masyarakat;
b. pemberian informasi, edukasi dan pelayanan alat kontrasepsi dalam pelayanan keluarga berencana untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan mengatur jarak kehamilan;
c. tes HIV-AIDS pada ibu hamil;
d. pemberian informasi dan edukasi pencegahan penularan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS, antara lain dengan :
1. tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah;
2. hanya melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sah.
e. pemberian informasi dan edukasi penggunaan alat pencegah penularan HIV;
f. memfasilitasi pelayanan kesehatan reproduksi di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
g. memberikan pelayanan dan memantau wilayah terhadap pencegahan penularan HIV-AIDS dari ibu ke anak.
Koreksi Anda
