Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap remaja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan remaja. (2) Pemerintah Daerah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat berperan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan remaja, melalui kegiatan: a. pemberian edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat, produktif baik sosial maupun ekonomi; b. mengintegrasikan pendidikan kesehatan remaja dalam kurikulum pendidikan formal; dan c. menyediakan fasilitas umum yang berwawasan kesehatan remaja.
Koreksi Anda