Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sekolah. (2) Penyelenggara pendidikan wajib menyelenggarakan upaya kesehatan sekolah. (3) Penyelenggaraan upaya kesehatan sekolah dilakukan melalui : a. pemberian informasi dan pelaksanaan edukasi mengenai kesehatan; b. penyediaan upaya kesehatan sekolah; dan c. pelayanan pengobatan dasar di sarana pendidikan. (4) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendirian dan peningkatan sumber daya penyelenggara upaya kesehatan sekolah.
Koreksi Anda