Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak. (2) Pemerintah Daerah dan masyarakat menyelenggarakan upaya kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kegiatan: a. pemberian informasi, komunikasi dan edukasi kesehatan kepada ibu dan keluarga; b. kegiatan skrining, deteksi dini dan pemantauan kesehatan ibu, bayi dan anak; c. pemberian pelayanan kesehatan ibu meliputi pelayanan kesehatan pra nikah, masa hamil, persalinan dan nifas; d. pemberian fasilitas terhadap pemberian Air Susu Ibu ekslusif sampai dengan usia 6 (enam) bulan dan pemberian Air Susu Ibu sampai dengan usia 2 tahun; dan e. pemberian imunisasi lengkap pada ibu, bayi dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda