Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan.
(2) Jenis upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. kesehatan ibu, bayi dan anak;
b. kesehatan sekolah;
c. kesehatan remaja;
d. kesehatan reproduksi;
e. perbaikan gizi;
f. kesehatan jiwa;
g. kesehatan lanjut usia;
h. kesehatan bagi penyandang disabilitas;
i. pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular;
j. pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit tidak menular;
k. pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif;
l. pengamanan makanan dan minuman;
m. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
n. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
o. kesehatan gigi dan mulut;
p. kesehatan olahraga;
q. kesehatan kerja;
r. kesehatan lingkungan;
s. kesehatan matra; dan
t. kesehatan tradisional.
Koreksi Anda
