Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat
(2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (3) dan/atau Pasal 40 ayat (1) dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa :
a. peringatan tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
