Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Peran serta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.
(3) Masyarakat dan pihak swasta dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
Koreksi Anda
