Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan kesehatan bagi fakir miskin, masyarakat tidak mampu dan masyarakat tertentu yang belum dijamin oleh pemerintah pusat. (2) Masyarakat yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda