Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi upaya kesehatan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat; b. berbasis bukti; c. informatif; d. edukatif; dan e. bertanggung jawab. (2) Makanan dan minuman yang belum terbukti memiliki fungsi sebagai obat, dilarang diiklankan sebagai obat. (3) Pemerintah Daerah berwenang melakukan penilaian dan pengawasan terhadap iklan dan/atau publikasi upaya kesehatan melalui koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Komisi Penyiaran Informasi Daerah, dan/atau organisasi profesi.
Koreksi Anda