Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan upaya kesehatan daerah harus menyusun sistem informasi manajemen kesehatan.
(2) Sistem informasi manajemen kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pengembangan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan yang dilakukan oleh orang atau badan.
(3) Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
