Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia kesehatan terdiri dari : a. Tenaga Kesehatan; b. Tenaga Non Kesehatan. (2) Dalam menyelenggakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin praktik dan/atau izin kerja dari Walikota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin paktik dan/atau izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda