Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan dan/atau usaha yang berkaitan dan/atau berdampak terhadap kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat wajib memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda