Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, unit kerja lain dan lintas sektor yang terkait dengan kesehatan melakukan rujukan UKM dalam rangka untuk : a. menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat; dan/atau b. meningkatkan status kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit tanpa mengesampingkan upaya penyembuhan dan rehabilitatif. (2) Jenjang rujukan UKM ditentukan berdasarkan jenjang administrasi pemerintahan yang meliputi : a. Kelurahan; b. Kecamatan; c. Kota;
Koreksi Anda