Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan sistem rujukan fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi : a. rujukan UKM; dan b. rujukan UKP. (2) Penyelenggaraan sistem rujukan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, TNI-Polri, BUMN, BHMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan swasta; dan/atau b. perangkat daerah.
Koreksi Anda