Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan harus :
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, tidak diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien;
c. memberikan pelayanan gawat darurat;
d. berperan aktif dalam memberikan pelayananan upaya kesehatan pada bencana dan/atau Kejadian Luar Biasa;
e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam melayani pasien;
g. menyediakan sarana dan prasarana umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. melaksanakan sistem rujukan;
i. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
j. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
k. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
l. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; dan
m. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas penyelenggara upaya kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
