Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak wajib melakukan penyetoran jumlah pembayaran pajak yang akan terutang ke rekening Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya transaksi pembayaran oleh subjek pajak kepada Wajib Pajak.
(2) Penyetoran jumlah pembayaran pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum jam tutup operasional bank.
(3) Pajak yang akan terutang yang telah disetorkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan tetap mengendap/terblokir di rekening sampai dilakukan proses transfer debit.
(4) Bank berhak memperoleh informasi dari Pemerintah Daerah tentang jumlah pajak yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak setiap harinya.
(5) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam, bank wajib menginformasikan kepada Pemerintah Daerah apabila Wajib Pajak kurang setor atau tidak melakukan penyetoran pajak sebagaimana mestinya.
(6) Seluruh bunga bank akibat adanya penyetoran dana Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Koreksi Anda
