Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi : a. mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien; b. meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan; c. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah yang merupakan penopang pendapatan asli daerah; d. memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah.
Koreksi Anda