Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
Atas pemakaian lapangan Tenis Dharmawangsa untuk latihan, dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per jam per lapangan.
Koreksi Anda
