Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas pemakaian lapangan Hockey Dharmawangsa, dikenakan retribusi sebagai berikut : a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per jam b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per jam c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
Koreksi Anda