Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas pemakaian lapangan Softball Dharmawangsa, dikenakan retribusi sebagai berikut : a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per jam; b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per jam; c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial dikenakan retribusi sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
Koreksi Anda