Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Atas pemakaian di dalam stadion (indoor), dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per jam.
(2) Pemakaian stadion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya tambahan sebagai berikut :
a. pemakaian aliran listrik sebesar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per jam dan
b. pemakaian air sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per pemakaian.
(3) Atas pemakaian stadion outdoor, dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat internasional, sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per jam;
b. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial tingkat nasional, sebesar Rp. 11.580.000,00 (sebelas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per jam;
c. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per jam;
d. untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial, dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per jam;
(4) Pemakaian stadion sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan biaya tambahan sebagai berikut :
a. pemakaian generator, sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per jam dan
b. pemakaian air, sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan/ pertandingan,
(5) Atas pemakaian areal sekitar Gelora Bung Tomo untuk kegiatan selain parkir, dikenakan retribusi sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per blok.
(6) Luasan per blok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebesar 1.380 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh meter persegi).
(7) Pemanfaatan ruang di dalam gedung indoor dan outdoor dikenakan retribusi sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per meter persegi per kegiatan.
Koreksi Anda
