Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pemakaian Sentra Makanan dan Minuman, dikenakan retribusi sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan. (2) Atas pemakaian Sentra Ikan Hias, dikenakan retribusi sebagai berikut : a. pemakaian stan untuk penjualan ikan hias pada lantai 1 (satu), sebesar Rp 33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) per meter persegi per bulan; b. pemakaian stan untuk penjualan ikan hias pada lantai (dua) 2, sebesar Rp 28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per meter persegi per bulan. c. pemakaian stan untuk penjualan makanan dan minuman, sebesar Rp 33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah) per meter persegi per bulan. d. pemakaian stan area terbuka untuk penjualan ikan hias yang bersifat insidentil, sebesar Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per meter persegi per hari. (3) Atas pemakaian Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan, dikenakan retribusi sebagai berikut : a. pemakaian stan untuk penjualan ikan segar, sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan; b. pemakaian stan untuk penjualan hasil olahan perikanan, sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per meter persegi per bulan; c. pemakaian stan untuk penjualan hasil kerajinan bahan asal laut, sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan; d. pemakaian stand untuk penjualan makanan siap saji, sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per meter persegi per bulan. (4) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dan ayat (3) tidak termasuk biaya pemakaian aliran listrik dan air. (5) Biaya pemakaian aliran listrik dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada wajib retribusi sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam rekening pemakaian aliran listrik dan air. (6) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d termasuk fasilitas pemakaian aliran listrik sebesar 100 Watt per stan.
Koreksi Anda