Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim, dikenakan retribusi sebagai berikut: a. pemakaian untuk 4 (empat) jam pertama : 1. ruangan utama : a) hari Sabtu Malam, Minggu dan hari libur pada pagi/siang atau malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah); b) selain hari Sabtu malam, Minggu dan hari libur : 1) pada pagi/siang hari dikenakan retribusi sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2) pada malam hari, dikenakan retribusi sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). 2. ruangan utama bagian selatan dikenakan retribusi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). b. Fasilitas Ruang Utama : 1. Kursi lipat 200 buah; 2. Ruang Rias/istirahat; 3. Air Conditioning (AC); 4. Sound System dan 4 (empat) mikrophone; 5. Genset Automatic; 6. Izin Keramaian dari Kepolisian. c. Fasilitas lain yang dapat disewakan per 4 (empat) jam : 1. penggunaan listrik untuk foto/video, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 2. penggunaan listrik untuk peralatan band/electone/ gamelan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 3. penggunaan listrik untuk pelaminan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 4. penggunaan listrik untuk dekorasi, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 5. penggunaan listrik untuk peralatan lain sebesar Rp. 100.000,00/1000 watt (seratus ribu rupiah per seribu watt). d. Penggunaan gedung lebih dari 4 (empat) jam, dikenakan tambahan retribusi : 1. ruang utama, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per jam; 2. ruang utama bagian selatan, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam; e. ruangan bagian Selatan dan bagian Timur : 1. hari biasa : a) dengan luas 6 x 12 (enam kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam; b) dengan luas 10 x 9 (sepuluh kali sembilan) meter persegi, sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per jam; c) dengan luas 5 x 12 (lima kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam; d) dengan luas 6 x 5 (enam kali lima) meter persegi, sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per jam; 2. hari libur : a) dengan luas 6 x 12 (enam kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per jam; b) dengan luas 10 x 9 (sepuluh kali sembilan) meter persegi, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam; c) dengan luas 5 x 12 (lima kali dua belas) meter persegi, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per jam; d) dengan luas 6 x 5 (enam kali lima) meter persegi, sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam. f. dikenakan retribusi pemakaian tempat untuk : 1. pelaminan (kuade), sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara; 2. taman/dekorasi, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap kali acara; 3. gamelan, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali acara. g. penggunaan ruang pantry untuk jasa katering, sebesar 7 % (tujuh persen) x jumlah tamu x Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali acara. (2) Pemakaian halaman untuk kegiatan yang bersifat insidentil, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per meter persegi per hari. (3) Syarat-syarat pembayaran : a. pada saat pendaftaran, penyewa membayar uang muka paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengisi surat pernyataan; b. pelunasan dipenuhi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum waktu pemakaian.
Koreksi Anda