Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Atas Pemakaian Taman Hiburan Pantai Kenjeran dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. retribusi penggunaan tempat berjualan ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk Stan, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per m2 per bulan;
2. untuk Kios, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per m2 per bulan.
b. retribusi pemakaian perahu dan sepeda air ditetapkan sebagai berikut :
1. perahu layar dan/atau mesin, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap jam;
2. perahu dayung, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap jam;
3. perahu air, sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) setiap orang;
4. sepeda air, sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap 15 (lima belas) menit.
c. retribusi pemakaian tempat untuk penyelenggaraan reklame ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk 1 (satu) buah Reklame Spanduk/Umbul- umbul, sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per hari;
2. reklame Baliho dan sejenisnya, setiap 1 (satu) buah ukuran maksimal 4X6 m2 (empat kali enam meter persegi) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
3. untuk 1 (satu) buah Balon Terbang, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
d. retribusi pemakaian peralatan per buah per hari, ditetapkan sebagai berikut :
1. untuk meja lipat, sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
2. untuk kursi lipat, sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
3. untuk kursi susun, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
4. untuk sound system 1000 (seribu) watt, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
5. untuk seperangkat alat band dan sound system, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
6. terop ukuran 4 x 6 (empat kali enam) meter persegi, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
7. panggung ukuran 10 x 10 (sepuluh kali sepuluh) meter persegi, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. retribusi pemakaian daya listrik, ditetapkan sebagai berikut:
1. daya listrik 50.000 W (lima puluh ribu watt), sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
2. daya listrik 100 W (seratus watt), sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
3. daya listrik 200 W (dua ratus watt), sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
f. pemakaian ruangan ukuran 4x6 (empat kali enam) meter persegi untuk kegiatan yang bersifat insidentil, sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
g. retribusi pemakaian lahan untuk kegiatan yang bersifat insidentil, sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per hari;
h. pemakaian toilet umum dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah), untuk 1 (satu) kali masuk.
(2) Perubahan bentuk atau perluasan tempat berjualan secara tidak permanen, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
(3) Pembayaran retribusi penggunaan tempat berjualan, dilakukan pada tiap awal bulan dan selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berjalan.
Koreksi Anda
