Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pemakaian tiang penerangan jalan umum untuk penyelenggaraan reklame tetap, dikenakan retribusi sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per m2 luas bidang reklame per bulan.
Koreksi Anda
