Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu berlangganan.
(3) Hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4) Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
