Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan pemakaian kekayaan Daerah yang terdiri dari : a. Pemakaian tanah; b. Pemakaian rumah; c. Pemakaian tiang penerangan jalan umum; d. Pemakaian Gelanggang Remaja; e. Pemakaian Gedung Cagar Budaya Balai Pemuda; f. Pemakaian Taman Hiburan Pantai Kenjeran; g. Pemakaian Ruangan, Lahan dan Peralatan di Museum Sepuluh November dan Monumen Tugu Pahlawan; h. Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim; i. Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana; j. Pemakaian Convention Hall Gedung Siola Lantai 4; k. Pemakaian Obyek Penunjang Wisata Religi Ampel; l. Pemakaian Gedung/fasilitas pusat pendidikan dan pelatihan keterampilan tenaga kebakaran; m. Pemakaian Sentra Usaha Mikro dan Kecil; n. Pemakaian Gelora Bung Tomo; o. Pemakaian Gelora Sepuluh Nopember; p. Pemakaian Lapangan Softball Dharmawangsa; q. Pemakaian Lapangan Hockey Dharmawangsa; r. Pemakaian Lapangan Tenis Dharmawangsa; dan s. Pemakaian Lapangan THOR. (2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Koreksi Anda