Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaku usaha mikro berhak untuk:
a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya;
dan/atau
b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
