Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
