Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan usaha mikro di Daerah secara teratur dan berkesinambungan.
(2) Walikota melimpahkan kewenangan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan usaha mikro dan Camat.
Koreksi Anda
