Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk :
a. menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemberdayaan bagi usaha mikro di Daerah; dan
b. meningkatkan kemampuan usaha mikro dalam menghadapi persaingan usaha di Daerah.
Koreksi Anda
