Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
6. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
7. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
8. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan,
pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
9. Pelaku perdagangan orang adalah orang, anak dan/atau korporasi.
10. Orang adalah orang perseorangan.
11. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
12. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
13. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja INDONESIA di luar negeri.
14. Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
15. Pencegahan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui pengawasan, perizinan, pembinaan dan pengendalian.
16. Penanganan Korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan dan pelaporan.
17. Rehabilitasi adalah pemulihan korban dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
18. Reintegrasi sosial adalah merupakan kegiatan untuk menindaklanjuti program rehabilitasi sehingga antara korban, keluarga, dan masyarakat kembali terjalin dalam suatu komunitas yang saling membutuhkan dan korban tidak kembali menjadi korban perdagangan orang.
19. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
20. Gugus Tugas (task forse) adalah satuan tugas yang dibentuk dalam rangka melaksanakan koordinasi dan merealisasikan secara optimal kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
21. Rencana Aksi Daerah adalah rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.