Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai herlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Singkawang.
Ditetapkan di Singkawang pada tanggal 29 Desember 2017 WALIKOTA SINGKAWANG, ttd TJHAI CHUI MIE Diundangkan di Singkawang pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA SINGKAWANG, ttd S Y E C H BANDAR LEMBARAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2017 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (8/2017) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ^ YASMALIZAR, S.H.
NIP. 19681016 199803 1 004 JDIH Kota Singkawang
Koreksi Anda
