Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2) Walikota dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal Daerah.
Koreksi Anda
